Kemenag Tegaskan Nikah di Hari Libur, Petugas Penghulu Tetap Siap Layani di Luar KUA

- Editor

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | BL – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi yang menyebutkan adanya larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekeliruan yang beredar di media sosial terkait terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun hari libur,” ujar Anna dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Baca Juga  Tragedi di Subuh Hari: Mantan Suami Mengamuk, Pecahkan Kaca Jendela di Salatiga

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA memang terbatas pada hari dan jam kerja, karena kantor KUA hanya beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, di luar hari tersebut, KUA tidak memberikan layanan pernikahan di kantor. Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa penghulu yang bertugas tetap dapat melayani pernikahan di luar KUA, misalnya di rumah atau tempat lain yang diinginkan oleh pasangan calon pengantin.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegas Anna, merespons kekhawatiran masyarakat mengenai layanan pernikahan di hari libur.

Terkait dengan PMA No. 22 Tahun 2024, Anna menambahkan bahwa regulasi baru tersebut akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Jeda waktu ini diperlukan untuk memberikan ruang bagi penyesuaian dalam sistem dan prosedur pelaksanaan pencatatan pernikahan.

Baca Juga  Tamparan Cinta di Alun-Alun: Calon Wali Kota Salatiga, Sinoeng, Ditampar Emak-Emak Saat Jalan Pagi

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” tambahnya.

Anna juga menjelaskan bahwa Kemenag selalu merujuk pada Undang-Undang yang mengatur layanan pencatatan nikah. Selama persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik itu di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Komitmen Kemenag adalah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pencatatan pernikahan, terlepas dari hari pelaksanaannya.

Baca Juga  Keakraban Tanpa Batas: Kapolres Salatiga Beri Kejutan Manis di Hari Pers Nasional 2025

“Semoga ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” pungkas Anna.

Lebih lanjut, Kemenag juga berencana melakukan sosialisasi yang lebih masif terkait PMA No. 22 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tidak lagi salah paham mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur, selama syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi. (Imam P/Red)

Berita Terkait

Piala Wali Kota Surabaya 2025 Resmi Bergulir: Pemanasan Menuju Porprov, Cetak Atlet dan Sport Tourism
Truk Nyelonong ke Jalur Salah, Tabrak Minibus & Rumah Warga di Simalungun: 7 Orang Luka, Sopir Kabur
Operasi Narkoba di Danau Toba: 2,5 Kg Ganja Disita, Lima Tersangka Diamankan, Seorang Mahasiswa Diduga sebagai Pemasok
Salatiga Tindaklanjuti SPPG, Pemkot-TNI AD Kompak Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Pekan Sehat Tingkir: Meriah dengan Olahraga, UMKM, dan Luncurkan Inovasi Digital SI PANDU
PKK Salatiga Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Senam Sehat dan Lomba Rakyat di Rumah Dinas Wali Kota
Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Bukan Hanya Gedung, Tapi Harapan Anak Bangsa
Pelaku Curanmor di Pasar Raya II Tak Berkutik, Polisi Amankan Pelaku dengan Barang Bukti Lengkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:20

Piala Wali Kota Surabaya 2025 Resmi Bergulir: Pemanasan Menuju Porprov, Cetak Atlet dan Sport Tourism

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:34

Truk Nyelonong ke Jalur Salah, Tabrak Minibus & Rumah Warga di Simalungun: 7 Orang Luka, Sopir Kabur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:19

Operasi Narkoba di Danau Toba: 2,5 Kg Ganja Disita, Lima Tersangka Diamankan, Seorang Mahasiswa Diduga sebagai Pemasok

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:35

Salatiga Tindaklanjuti SPPG, Pemkot-TNI AD Kompak Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:24

Pekan Sehat Tingkir: Meriah dengan Olahraga, UMKM, dan Luncurkan Inovasi Digital SI PANDU

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:37

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Bukan Hanya Gedung, Tapi Harapan Anak Bangsa

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:47

Pelaku Curanmor di Pasar Raya II Tak Berkutik, Polisi Amankan Pelaku dengan Barang Bukti Lengkap

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:48

Bazar Hari Jadi ke-80 Jateng: 228 Stan Hadirkan Jamu, UMKM Milenial, hingga Nostalgia Era 70-an

Berita Terbaru