Pepatah “Pagar Makan Tanaman” Pria Paruh Baya Curi Motor Sahabatnya di Salatiga, Kini Harus Mendekam di Sel Jeruji Besi 

- Editor

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

SALATIGA | BL – Sebuah kasus pencurian yang mengejutkan warga Salatiga terjadi ketika seorang pria berinisial AS (55), warga Wuroyudan, Tingkir Tengah, Salatiga, tertangkap mencuri sepeda motor milik sahabatnya sendiri, Didik Agus Cahyono, warga Jagalan, Cebongan, Argomulyo. Pepatah “pagar makan tanaman” seolah tepat menggambarkan tindakan AS yang tega mencuri dari orang yang dikenalnya dekat.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 10 November 2024. Berdasarkan keterangan korban, Didik, AS datang ke rumahnya untuk meminta makan dan uang. Tidak mencurigai niat buruk temannya, Didik menerima kedatangan AS dengan tangan terbuka. Setelah bercengkerama, AS berpamitan pulang. Namun, beberapa saat setelah AS pergi, sekitar pukul 14.00 WIB, salah seorang tetangga Didik memberi tahu bahwa pintu belakang rumahnya terlihat terbuka.

Baca Juga  Cerito Soko Wolu ing Desa Tajuk, Kacamatan Getasan, Kabupaten Semarang

Awalnya, Didik tidak mencurigai hal tersebut, tetapi pada pukul 17.00 WIB ia menyadari bahwa kunci sepeda motor dan kunci mobilnya hilang. Setelah menanyakan kepada istrinya dan mencari di sekitar rumah, Didik tetap tidak menemukan kunci-kunci tersebut.

Dua hari kemudian, pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Didik hendak mengantar anaknya ke sekolah. Namun, ia terkejut saat melihat sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi H 3179 MY yang biasa diparkir di samping rumahnya telah hilang. Menyadari bahwa ia telah menjadi korban pencurian, Didik segera melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga.

Baca Juga  Kemenkumham Jateng Refleksi Akhir Tahun: Evaluasi Kinerja dan Apresiasi untuk UPT Terbaik

Proses pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Didik mendapat informasi dari warga bahwa AS terlihat sedang membeli makanan di sekitar rumahnya. Mengetahui hal itu, Didik segera menghubungi Polsek Argomulyo. Bersama warga sekitar, polisi berhasil mengamankan AS.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Unit Resmob Polres Salatiga tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap AS. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa bandul kunci sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan kunci mobil Honda milik Didik. Saat diinterogasi, AS akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Kecelakaan Tragis di Tol Cipularang KM 92:  Truk Rem Blong Picu Tumpukan Kendaraan, Lalu Lintas Lumpuh

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan AS, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual di daerah Musuk, Boyolali. “Kami langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban,” jelas AKP Arifin.

Saat ini, AS ditahan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindakan AS dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 9 tahun.

Baca Juga  Unggul di Hitung Cepat: Paslon Robby-Nina Klaim Raihan 46,80 Persen Suara Pilkada Salatiga

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang kewaspadaan dalam menjaga keamanan rumah, bahkan terhadap orang yang dikenal dekat. (*)

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru